PENETAPAN UMK & UMSK UNTUK PERKEBUNAN SAWIT BELUM BISA DI TETAPKAN

 





Ketapang Rapat Pleno Dewan Pengnetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Khususnya Sektor Perkebunan Sawit tahun 2021 yang pasilitasai oleh Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Pelaksanaan rapat pleno UMP dan UMSK 11/11/2020 yang dihadiri oleh Bendahara FSBSI Majidah Majid.

Pembahasan UMSK Perkebunan. Belum ada penetapan untuk Sektor Perkebunan. Ada beberapa Sektor yang berdampak dari wabah Covid-19 ini.

1). PARIWISATA

2). MANIFAKTUR (fastion)

3). EKONOMI

4). TRANSFORTASI

5). SOSIAL

6). PANGAN

Karna Sektor Pertanian/Perkebunan tidak termasuk Sektor yg berdampak Secara Siknifikan, maka seyokyanya pihak Pengusaha dapat mempertimbangkannya. Akan tetapi pihak pengusaha tidak mau menetapkan UMSK dgn PP 78 dan Sk Gubernur. Yg nominalnya tidak masuk akal. Sangat jauh dari UMK Ketapang. Pada dasarnya sudah ada kesepakatan (Berita Acara) antara pengusaha dan serikat buruh tahun 2019-2020 UNTUK dibahas dan ditetapkan UMSK pada tahun 2020-2021.  Kesepakatan ini dibuat dulunya tidak semerta Merta dibuat begitu saja.  Itu dikarnakan pihak pengusaha merasa UMK yg ditetapkan pada tahun 2019-2020 sudah terlalu tinggi oleh Karna itu tidak ditetapkanlah UMSK 2019-2020. Setiap keputusan pasti ada runtutan peristiwa/kronologisnya. Jika telah terjadi KESEPAKATAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK, PP, PRRGUB, PERMEN, SE. BATAL DEMI HUKUM. Jadi pembahasan UMSK 2020-2021 dilanjutkan pada hari Jum’at Pagi. Semoga saja dari pihak pengusaha tidak Paku Beland

Dalam Rapat Pleno tersebut di hadiri oleh serikat buruh yang ada di perusahaan perkebunan sawit, serta dihadiri oleh Pimpinan/perwakilan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Ketapang. Rapat pleno dimulai Pukul 09:30 wib – 12:00 Wib, dari hasil rapat pada tanggal 11/11/2020 belum pinal karna pihak Apindo Belum dapat memberi keputusan yang pasti untuk UMK dan UMSK kabupaten Ketapang. Rapat pleno dilanjutakan pada tanggal 13/11/2020, Apindo akan memaparkan nominal UMK dan UMSK Kabupatan Ketapang,   setelah berkoordinasi dengan perusahaan perkebunan sawit.

DPC FSBSI dan Serikat Pekerja yg ada di Kab. Ketapng, melakukan KONSULTASI DAN KOORDINASI yang diterima langsung oleh KASAD. Masalah ONE PRESTASI yg dilakukan oleh pihak Pengusaha atas tidak adanya Penetapan UMSK 2020-2021. Dan mengingkari kesepakatan yg dibuat pada waktu penetapan UMK & UMSK THN 2019-2020. Untuk melakukan Pembahasan dan Penetapan UMSK 2021. SEMOGA INI HANYA PRADUGA KAMI SAJA & PADA HARI JUM AT. 13.11.20.9.30 SUDAH ADA KEPUTUSAN yg tidak berdampak MERUGIKAN BURUH dan bagi KELANGSUNGAN INVESTASI yang ada di Kabupaten Ketapang.

  

Sumber: FSBSI

Kreator: Krisno

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANJIR DI SERIMBANG DAN SENAKIN

PENDIRI PT. FAICHEUNG BIRCNEST INDUSTRY DI PHK OLEH INVESTOR