PENDIRI PT. FAICHEUNG BIRCNEST INDUSTRY DI PHK OLEH INVESTOR
PENDIRI PT. FAICHEUNG BIRCNEST INDUSTRY DI PHK OLEH INVESTOR
Gambar perundingan dari pihak perusahaan PT. Faicheung Bircnest Industry
FSBSI- Pada permasalahan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang di alami oleh bapak Davit Ringgo oleh PT. Faicheung Bircnest Industry (Sarang Burung Walet) pada tanggal 20 oktober 2020, bapak dapit ringgo mendatangi kantor FSBSI Kabupatan Ketapang untuk meminta batuan kepada Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Dimana Bapak Davit Ringgo mempercayakan dalam penyelesaian khasus yang dialaminya terhadap PT. Faicheung Bircnest Industry (Sarang Burung Walet) yang dari awal menjalani hubungan kerja sama dalam mendirikan sebuah usaha yang bergerak di budidaya sarang walet ini. Ketika itu langsung bapak Lusminto Dewa selaku Ketua DPC FSBSI yang menanggapi pengaduan Bapak Davit Ringgo tentang permasalahan ketenaga kerjaan. Dalam permasahan bapak ketua SBSI Ketapang memberikan pemahaman hukum tentang ketenaga kerjaan dalam undang – undang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 pada pasal 151, bapak lusminto dewa juga menjelaskan bahwa setiap pemutusan kerja oleh perusahaan tidak semena-menanya terhadap karyawan.
Berdasarkan koronologi yang di ceritakan oleh bapak Davit Ringgo, secara singkat bawha pada pada tahun 2014 ditugaskan untuk membuka cabang dikabupaten ketapang dan mendirikan bangunan tanggal 10/09/2015. Saya adalah kepala cabang diperusahaan ini sampai sekarang. dengan ini menceritakn kejadian yang saya alami dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pada pertengahan tahun 2019 saya dan teman-teman ada tiga orang dikumpulkan oleh pemilik perusahaan disatu ruangan dengan membicarakan gaji yang saya terima setiap bulannya sebesar 20 juta, dan mendapatkan keuntungan dari ekspor sarang walit keluar negri sebesar 10 %. sedangkan ekspor yang dilakukan sudah sebanyak 5 kali, dan sampai saat ini juga saya belum juga diberikan keuntungan itu. setelah beberapa bulan kemudian, masih dalam tahun 2019 saya mendapatkan surat phk sepihak, dengan surat itu saya tidak bisa menerima, dan saya masih bertahan dan bekerja diperusahaan tersebut. Satu persatu barang perusahaan dipinta dari saya oleh nicolaus, yang katanya diutus oleh managemen dipontianak, seluruh berkas berkas yang saya pegang bukan atas nama saya, saya kasikan, akan tetapi yang atas nama saya tidak saya kasikan, masih saya pegang dokumen tersebut demikianlah surat keterangan ini saya buat, untuk digunakan sebagai mana mestinya.
Dari kronoligi yang dipaparkan olah bapak Dapit Ringgo tentang pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pimpinan PT. Faicheung Bircnest Industry dengan ini pihak FSBSI bersedia membantu bapak Dapit Ringgo untuk dalam mengklirkan permasalahn tersebut, dengan besedianya FSBSI membantu menyelesaikan masalah bapak Davit Ringgo. Sehingga bapak Davit Ringgo memberi Surat Kuasa dengan Nomor Surat: 15/DPC-FSBSI/KTP/X/2020 serta bukti bahwa sebagai Pegawai PT. Faicheung Bircnest Industry. Dalam isi kuasa tersebut memberi hak dan kuasa menghadap serata berbicara terhadap pengusaha, pimpinan PT. Faicheung Bircnest Industry, pejabat pemerintah daerah,swasta Hakim – hakim pengadailan Hubungan Industrial membuat dan mendatangi surat – surat upaya hukum untuk penyelesaian permasahan yang terjadi tanggung jawab penerima kuasa.
Pada tanggal 23/10/2020 serikat buruh FSBSI mendatangi PT. Faicheung Bircnest Industry bersamaan dengan bapak Dapit Ringgo, menyelesaikan dengan cara mediasi terhadap kedua belah pihak, kedatangan serikat buruh FSBSI selaku kuasa hukum dari Dapit Ringgo hanya di hadairi oleh security perusahaan, securiy mengatakan pihak managemen/karyawan tidak dapat memberikan jawaban yang pasti dalam menyelesaikan permasalahan PHK bapak Davit Ringgo. Dari hasil perundingan yang di usahan oleh pihak kuasa bapak Davit Ringgo tidak ditanggapi oleh pimpinan perusahaan, maka perundingan
Pada tanggal 09/11/2020 telah mengirimkan surat secara resmi ke PT. Faicheung Bircnest Industry tidak ada tanggapan, dan tidak mau menanda tangani bukti terima surat, pihak persahaan beranggapan bahwa tujuan surat langsung ke investor bukan kapada pimpinan perusahaan PT. Faicheung Bircnest Industry
Sember: FSBSI Ketapang
Editor: Krisno
Komentar
Posting Komentar